¢ Binatang
I.
Darat
a. Halal :
1. Kambing
2. Sapi
3. Onta
4. Kijang
5. Keledai hutan (buas)
b. Makruh
1. Kuda
2. Keledai
3. Bison
c. Haram
1. Binatang buas
i.
Memiliki taring dan kuku yang kuat à Singa, harimau dan srigala.
ii.
Memiliki taring dan kuku yang tidak kuat à musang,
hyena (sejenis srigala)
2. Binatang jinak (peliharaan) selain yang disebut di atas (yakni selain yang halal dan makruh) à anjing, kucing, dll
3. Segala jenis serangga, kecuali belalang.
4. Binatang kutukan --à kera, gajah dan beruang.
5. Kelinci.
II.
Burung
a. Halal
1. Segala jenis burung kecil
(‘ushfuur)
2.
Setiap yang memiliki tempat simpanan makanan, tembolok dan taji.
àburung
merpati, itik, angsa, ayam, dll
3. Setiap yang jika terbang, lebih banyak menggerakkan sayapnya
dari pada diamnya
b. Makruh
1. Hudhud
2. Burung
layang-layang
c. Haram
1. Setiap yang jika terbang, sayapnya lebih banyak diamnya dari pada bergerak.
2. Setiap yang
memiliki cakar à Merak, Kelelawar dan lain-lain
III.
LAUT
a. Halal -à
ialah yang termasuk jenis ikan (bernafas dengan insang), bersisik atau berkulit (seperti udang)
b. Haram -à
yang tidak bisa disebut ikan karena tidak bernafas dengan insang atau ikan yang
tidak bersisik.
IV.
Binatang yang pada awalnya
hukumnya halal berubah menjadi haram karena beberapa sebab berikut:
1. Makanan kesehariannya adalah kotoran manusia (jallalah) à dapat menjadi halal dengan cara istibra’,
yaitu diberi makanan yang baik-baik selama beberapa waktu seperti jadwal
berikut:
·
Onta : 40 hari
·
Sapi : 20 hari
(mustahab sampai 30 hari)
·
Kambing :
10 hari
·
Itik/ angsa :
5 hari
·
Ayam : 3 hari
·
Ikan : satu hari
malam
2.
Disetubuhi oleh manusia
(mauthu’) bahkan haram juga anak nya (ahwath wujubi)
3.
Disusui oleh babi sehingga
tumbuh daging dan tulangnya darinya, maka haramlah dia dan anaknya serta susu
keduanya. Adapun jika belum tumbuh daging dan tulangnya dari susu babi
tersebut, maka makruh hukumnya
memakan binatang tersebut, dan hilang ke makruhan nya dengan istibra’
selama 7 hari
Catatan
¢ Binatang yang minum minuman yang memabukkan sehingga ia mabuk
kemudian disembelih dalam keadaan begitu, maka wajib dicuci terlebih dahulu
dagingnya sebelum dimakan. Adapun barang-barang dalam, seperti hati, usus, dan
sejenisnya haram untuk dimakan walaupun setelah dicuci.
¢ Binatang yang minum kencing kemudian disembelih maka bagian
dalamnya selain daging wajib dicuci dulu sebelum dimakan. Adapun daging boleh
saja dimakan tanpa dicuci.
V.
Bagian-bagian binatang yang
haram dimakan
1.
Darah.
2.
Kotoran
3.
Limpa
4.
Kemaluan.
5.
Dua testis (untsayan)
6.
Kantong kemih (matsanah)
7.
Empedu (mararah)
8.
Ghudad, yaitu gumpalan
seperti peluru (kanker/ kelenjar).
9.
Sumsum tulang belakang.
10.
Tempat kandungan anak dan
ari-arinya (ahwath)
11.
Albawan, yaitu dua urat
kuning yang memanjang di kanan kiri tulang belakang dari punggung sampai bawah
pinggul.
12.
Titik keras (kira-kira
sebesar kacang tanah) di tengah otak, yang warnanya berbeda dengan selainnya
13.
Biji hitam mata
VI.
Binatang yang boleh dimakan
disyaratkan ketika mati melalui dua cara:
A. Buruan (shaid) yaitu dengan:
1. Anjing, dengan syarat:
- Sudah
terlatih.
- Dilepaskannya
dengan niat memburu oleh seorang muslim.
- Ketika
dilepaskan harus mengucapkan basmalah atau sejenisnya yang ada
sebutan Allah nya seperti takbir , tasbih dan tahlil.
- Matinya
binatang yang diburuh harus dikarenakan luka gigitannya.
- Si
pemburu (yang melepas anjing) tidak mendapatnya dalam keadaan hidup
yang memungkin baginya untuk menyembelihnya.
2. Senjata, dengan syarat:
- Dari barang tambang dan tajam, seperti pedang, tombak dan peluru.
- Memang digunakan sebagai senjata (ahwath).
- Pemburu muslim dan mengucapkan basmalah /sejenisnya disaat membidik.
- Penggunaan senjata itu memang untuk memburu.
- Matinya binatang akibat bidikan.
- Si pemburu (yang melepas anjing) tidak mendapatnya dalam keadaan hidup yang memungkin baginya untuk menyembelihnya.
B. Tadzkiyah.
- Ikan, dengan cara diangkat dari dalam air dalam keadaan hidup.
- Belalang, dengan cara diambil dalam keadaan hidup.
C . Onta, yaitu dengan ditusuk (nahar) pada pertemuan
antara leher dengan dada. Dan disyaratkan padanya semua syarat penyembelihan.
D. Bintang lain selain onta,
dengan cara penyembelihan (dzabihah), Dengan syarat:
1. Penyembelih muslim dan mengucap ketika menyembelih.
2. Dalam keadaan memungkinkan (ikhtiyar) harus dengan besi. Adapun
dalam keadaan mudhthar boleh dari barang tambang lain seperti kaca dan
sembilu.
3. Putusnya empat saluran (audaaj arba’ah) yaitu:
i.
Hulqum, yaitu tempat
keluar masuknya nafas
ii.
Mariy’, yaitu tempat
masuknya makanan dan minuman yang tempatnya di bawah hulqum
iii.
Widjaan, yaitu dua
urat keras yang ada di kanan dan kiri hulqum dan mariy’.
4. Tempat sembelihan adalah di bawah biji jakun, artinya ia ikut ke
kepala.
5. Penyembelihan dilakukan dari depan.
6. Binatang yang disembelih dihadapkan ke kiblat.
7. Adanya gerakan dari binatang setelah disembelih, yang
menunjukkan bahwa ia ketika disembelih masih hidup.
VII.
Yang Haram Selain binatang
Diharamkan
hal-hal berikut:
- Segala yang najis dan mutanajjis secara umum.
- Segala yang membahayakan bagi tubuh.
- Tanah, baik kering atau basah, kecuali tanah karbala
- Segala yang memabukkan.untuk niat kesembuhan dan tidak lebih besar dari satu biji kacang tanah
- Perasan anggur yang mendidih dan belum hilang 2/3 nya
- Segala makanan/ minuman milik orang lain tanpa seizin darinya, kecuali di rumah ayah, ibu, saudara, paman dan teman dekat yang kita tidak tahu bahwa mereka tidak sudi/ rela (melarang).
Catatan:
- Daging, kulit dan selainnya dari anggota binatang, jika dari seorang muslim dan tahu jelas saat penyembelihannya maka kita hukumi sebagai benda yang suci dan halal. Jika kita tidak tahu apakah sudah disembelih dengan benar atau tidak, maka kita hukumi ia suci dan halal jika dia (orang muslim yang menyerahkan ke kita) memperlakukannya sebagai yang sudah disembelih secara benar.
- Jika barang-barang tersebut dari pasar orang-orang Islam, maka juga dihukumi sebagai yang halal dan suci jika mereka memperlakukannya sebagai binatang yang sudah disembelih dengan cara yang benar.
- Jika dari tangan orang kafir yang kita tahu dia mengambil dari orang Islam, maka berlaku point pertama. Adapun jika tidak dari orang muslim maka dihukumi bangkai.
- Segala penyembelihan yang dianggap sah oleh kaum muslimin, maka kita boleh menganggapnya juga sah, sehingga sembelihannya menjadi halal dan suci.
- Segala yang diharamkan menjadi boleh pada saat dharurat, yakni jika ditinggalkan akan menyebabkan kematian atau sakit yang diluar batas kemampuan untuk menanggungnya.
- Diharamkan makan dan minum di tempat dimana disuguhkan pula minuman-minuman keras.
Insya'Allah Shahih, sumber Ust.Abdullah Beik
Subhanallah :))
BalasHapus:)
BalasHapus^^
BalasHapus